BUMD PABRIK KELAPA SAWIT (PKS) (SEKTOR INDUSTRI)
Kajian Singkat Pendirian BUMD Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Dharmasraya** 1. Pendahuluan** Kabupaten Dharmasraya merupakan salah satu wilayah strategis di Provinsi Sumatera Barat dengan potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit. Pendirian **Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pabrik Kelapa Sawit (PKS)** diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam meningkatkan **Pendapatan Asli Daerah (PAD)**, memperkuat ekonomi lokal, serta mengoptimalkan potensi komoditas unggulan daerah. 2. Aspek Geografis Kabupaten Dharmasraya** Kabupaten Dharmasraya terletak di bagian tenggara Provinsi Sumatera Barat, berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Secara geografis, wilayah ini dilalui oleh **Jalur Lintas Tengah Sumatera**, yang menghubungkan wilayah Sumatera bagian utara dan selatan, menjadikannya kawasan dengan **akses transportasi dan logistik yang strategis**. Topografi wilayahnya sebagian besar berupa dataran rendah hingga perbukitan, dengan kondisi tanah yang subur dan curah hujan tinggi, sangat cocok untuk tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, karet, dan tanaman industri lainnya. 3. Potensi dan Kebutuhan Pengolahan** Dengan luas perkebunan ±140.000 hektare dan produktivitas rata-rata 20–25 ton TBS per hektare per tahun, potensi bahan baku mencapai **2,8 hingga 3,5 juta ton TBS per tahun**. Pembangunan **BUMD Pabrik Kelapa Sawit** akan menjadi langkah strategis untuk: * Mengelola hasil perkebunan sawit rakyat dan plasma secara mandiri. --- ## **4. Rencana Investasi dan Skala Pabrik** | **Komponen** | **Keterangan / Estimasi** | BUMD dapat memanfaatkan kerja sama **kemitraan strategis (Public Private Partnership/PPP)** dengan pihak swasta untuk mendukung modal, teknologi, dan efisiensi operasional. 5. Peluang Kerja Sama Antara BUMD dan Investor** Peluang investasi BUMD Pabrik Kelapa Sawit di Dharmasraya sangat terbuka melalui beberapa skema kemitraan, antara lain: a. Skema Joint Venture (Penyertaan Modal Bersama)** Investor menanamkan modal dalam bentuk saham bersama BUMD. BUMD bertindak sebagai pemegang saham daerah yang mengelola lahan, perizinan, dan koordinasi dengan petani, sementara investor menyediakan teknologi, peralatan, dan manajemen produksi. **Keuntungan:** * BUMD mendapatkan dividen tetap dan PAD dari laba usaha. b. Skema Build-Operate-Transfer (BOT)** Investor membangun dan mengoperasikan pabrik dalam jangka waktu tertentu (misal 20 tahun), kemudian menyerahkan kepemilikan penuh kepada BUMD. **Keuntungan:** * Mengurangi beban pembiayaan awal BUMD. c. Skema Offtake Agreement** BUMD menjamin pasokan bahan baku (TBS) dari petani lokal, sementara investor membeli hasil olahan (CPO) dengan harga dan volume yang disepakati. **Keuntungan:** * Menjamin keberlanjutan produksi. 6. Dampak Ekonomi dan Sosial** Pendirian BUMD Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Dharmasraya akan memberikan dampak positif antara lain: * Meningkatkan PAD melalui dividen, pajak, dan retribusi daerah. 7. Penutup** Dengan potensi lahan perkebunan seluas **140.000 hektare**, posisi geografis strategis di jalur lintas Sumatera, serta dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan PAD berbasis sumber daya alam lokal, maka **pendirian BUMD Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Dharmasraya sangat layak dikembangkan**.
Dengan luas areal perkebunan sawit mencapai **sekitar 140.000 hektare**, Kabupaten Dharmasraya berpotensi menjadi pusat produksi kelapa sawit utama di bagian selatan Sumatera Barat.
Namun, sebagian besar hasil **Tandan Buah Segar (TBS)** dari perkebunan rakyat masih dijual ke pabrik pengolahan di luar kabupaten, sehingga nilai tambah dan pendapatan daerah belum optimal.
Sungai Batang Hari yang melintasi kabupaten ini juga menjadi sumber air utama dan jalur potensial untuk pengembangan kawasan industri berbasis agribisnis.
Saat ini sebagian besar hasil tersebut diolah di luar daerah atau di pabrik swasta, sehingga pemerintah daerah belum memperoleh nilai tambah maksimal.
* Mengoptimalkan nilai tambah ekonomi daerah dari produk olahan seperti **Crude Palm Oil (CPO)** dan **kernel**.
* Menjaga stabilitas harga TBS petani melalui sistem tata niaga yang lebih adil dan transparan.
* Meningkatkan PAD melalui dividen, pajak daerah, dan retribusi industri.
| ---------------------------------------- | --------------------------------------------------------------------------- |
| **Kapasitas pabrik** | 45 ton TBS/jam (setara ± 200.000 ton TBS/tahun) |
| **Luas lahan yang dibutuhkan** | ± 15 – 20 hektare (pabrik, kolam limbah, gudang, jalan, perumahan karyawan) |
| **Kebutuhan tenaga kerja** | ± 250 – 300 orang (teknisi, operator, administrasi, transportasi) |
| **Nilai investasi awal (CAPEX)** | ± Rp 350 – 400 miliar |
| **Biaya operasional tahunan (OPEX)** | ± Rp 180 – 200 miliar |
| **Potensi pendapatan tahunan** | ± Rp 450 – 550 miliar (dari CPO, kernel, dan produk turunan) |
| **Laba bersih potensial** | ± Rp 70 – 90 miliar/tahun |
| **Periode balik modal (Payback Period)** | ± 5 – 7 tahun |
* Investor memperoleh jaminan pasokan bahan baku dan dukungan pemerintah daerah.
* Meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing produk.
* Mempercepat realisasi pembangunan dan penguasaan teknologi.
* Mengurangi risiko pasar bagi kedua pihak.
* Meningkatkan pendapatan petani melalui harga TBS yang stabil dan kemitraan adil.
* Membuka lapangan kerja baru di sektor industri dan jasa penunjang.
* Meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor transportasi, logistik, dan perdagangan lokal.
* Mendorong tumbuhnya industri turunan sawit seperti minyak goreng, biodiesel, sabun, dan pupuk organik.
Kemitraan antara **BUMD dan investor swasta** akan menciptakan model bisnis berkelanjutan yang menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.