PEMBANGUNAN REST AREA DAN SPBU (PARIWISATA)
**Lokasi:** Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Terletak di tepi Jalan Lintas Sumatera, berdampingan dengan Masjid Agung Dharmasraya. Lokasi berada di kawasan strategis Kabupaten Dharmasraya dengan akses langsung ke Jalan Lintas Sumatera. Kawasan ini memiliki potensi tinggi untuk pengembangan fasilitas pendukung perjalanan seperti rest area dan SPBU. Keberadaan Masjid Agung Dharmasraya di sebelah lokasi menambah daya tarik bagi pengguna jalan. - 4 hingga 6 pompa pengisian B. Rest Area Non-Tol: - Area parkir mobil, bus, dan truk 1. Persetujuan pemanfaatan bagian jalan nasional dari Balai Jalan/PUPR. - Pembangunan SPBU: Rp 2 – 8 miliar Pendapatan utama berasal dari penjualan BBM, sewa kios/tenant, dan layanan tambahan seperti cuci kendaraan. Pengelolaan dapat dilakukan oleh BUMNagari, swasta, atau kerja sama dengan pemerintah daerah. Target pasar mencakup pengguna jalan Lintas Sumatera, jamaah Masjid Agung, dan wisatawan lokal. - Risiko perizinan tertunda ? koordinasi awal dengan PUPR dan Pertamina. Pembangunan rest area dan SPBU di Nagari Gunung Medan memiliki potensi ekonomi tinggi karena letaknya di tepi Jalan Lintas Sumatera dan berdampingan dengan Masjid Agung Dharmasraya. Proyek ini diharapkan menjadi fasilitas pendukung perjalanan yang representatif serta sumber pendapatan baru bagi daerah.Rincian Singkat Pembangunan Rest Area dan SPBU
1. Gambaran Umum Lokasi
2. Fasilitas yang Direncanakan
A. SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum):
- Tangki bawah tanah multi-komoditas
- Ruang kasir dan kantor operasional
- Area parkir kendaraan ringan dan truk kecil
- Sistem keamanan dan proteksi kebakaran
- Luas lahan yang direkomendasikan: 1.500 – 3.000 m?2;
- Toilet umum dan mushala tambahan
- Minimarket atau kios kuliner
- Ruang istirahat dan taman kecil
- Fasilitas kebersihan dan drainase
- Luas lahan tambahan: 3.000 – 10.000 m?2;
- Total keseluruhan SPBU + Rest Area: 5.000 – 12.000 m?2;3. Perizinan Utama
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kesesuaian tata ruang dari Pemkab Dharmasraya.
3. Izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL untuk skala besar).
4. Kemitraan resmi dengan Pertamina atau operator BBM lain.
5. Izin akses keluar/masuk jalan dari Dinas Perhubungan.4. Estimasi Biaya Pembangunan
- Pembangunan Rest Area: Rp 1 – 5 miliar
- Biaya perizinan dan studi: Rp 100 – 500 juta
- Total perkiraan (tanpa lahan): Rp 3 – 13 miliar5. Model Operasional
6. Risiko dan Mitigasi
- Risiko lingkungan/kebakaran ? standar migas dan proteksi ketat.
- Konflik lahan ? verifikasi kepemilikan dan musyawarah Nagari.
- Margin rendah ? diversifikasi usaha melalui tenant dan layanan tambahan.7. Rencana Tindak Lanjut (6–12 Bulan)
2. Studi kelayakan awal (pasar dan teknis).
3. Koordinasi pra-perizinan dengan PUPR dan Pertamina.
4. Penyusunan desain teknis dan dokumen lingkungan.
5. Pengurusan izin IMB dan izin akses jalan.
6. Pembangunan konstruksi dan operasional uji coba.8. Kesimpulan